Pengaduan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)

Beranda Pengaduan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)

Pengaduan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)

Layanan Pengaduan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR);

Image

Persyaratan

  1. Surat/Laporan Pengaduan yang memuat: nama, nomor kontak, alamat pelapor, lokasi stasiun terganggu, frekuensi terganggu, sifat gangguan, serta tanggal dan waktu kejadian.
  2. Pemohon yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) wajib melampirkan nomor/salinan ISR stasiun yang terganggu.
  3. Melampirkan bukti dukung (foto, video, dan/atau rekaman suara) atas dugaan gangguan.

 

Sistem, Mekanisme & Prosedur

Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan mengenai gangguan penggunaan SFR melalui kanal sebagai berikut:

Offline:

  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado
  2. Loket pelayanan Balmon Manado 
  3. Loket pelayanan Mall Pelayanan Publik Kota Manado

 

Online:

  1. Website https://laporgangguansfr.postel.go.id/
  2. Contact Center Pelayanan DJID 159 ext.2
  3. Website LAPOR PALA https://laporpala.balmonmanado.id/
  4. WhatsApp Pelayanan Balmon Manado 08111995827

 

Penanganan gangguan penggunaan SFR dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon Manado melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas: 

  1. Ketua Tim; 
  2. Pengendali Frekuensi Radio; 
  3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan 
  4. Unsur pendukung lainnya.

 

Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan:  

  1. Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor; 
  2. Analisa sumber gangguan; 
  3. Inspeksi stasiun terganggu; 
  4. Pelacakan sumber gangguan; 
  5. Tindakan penanganan sumber gangguan; 
  6. Pemberitahuan penanganan gangguan.

Jangka Waktu

Komunikasi berbahaya: 1 x 24 jam.
Gangguan lain: 7 x 24 jam.

 

Biaya / Tarif

Tanpa Biaya (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Laporan dilengkapi Berita Acara Penyelesaian Gangguan dan Surat Pemberitahuan.