Pengaduan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)
Layanan Pengaduan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR);
Persyaratan
- Surat/Laporan Pengaduan yang memuat: nama, nomor kontak, alamat pelapor, lokasi stasiun terganggu, frekuensi terganggu, sifat gangguan, serta tanggal dan waktu kejadian.
- Pemohon yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) wajib melampirkan nomor/salinan ISR stasiun yang terganggu.
- Melampirkan bukti dukung (foto, video, dan/atau rekaman suara) atas dugaan gangguan.
Sistem, Mekanisme & Prosedur
Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan mengenai gangguan penggunaan SFR melalui kanal sebagai berikut:
Offline:
- Surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado
- Loket pelayanan Balmon Manado
- Loket pelayanan Mall Pelayanan Publik Kota Manado
Online:
- Website https://laporgangguansfr.postel.go.id/
- Contact Center Pelayanan DJID 159 ext.2
- Website LAPOR PALA https://laporpala.balmonmanado.id/
- WhatsApp Pelayanan Balmon Manado 08111995827
Penanganan gangguan penggunaan SFR dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon Manado melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas:
- Ketua Tim;
- Pengendali Frekuensi Radio;
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan
- Unsur pendukung lainnya.
Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan:
- Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor;
- Analisa sumber gangguan;
- Inspeksi stasiun terganggu;
- Pelacakan sumber gangguan;
- Tindakan penanganan sumber gangguan;
- Pemberitahuan penanganan gangguan.
Jangka Waktu
Komunikasi berbahaya: 1 x 24 jam.
Gangguan lain: 7 x 24 jam.
Biaya / Tarif
Tanpa Biaya (Gratis)
Produk Pelayanan
Laporan dilengkapi Berita Acara Penyelesaian Gangguan dan Surat Pemberitahuan.
